PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
KECAMATAN
SINGKAWANG TIMUR
Jalan Raya
Singkawang-Bengkayang No.Telpon :(0562)3307132
S I N G K A W A N G
KEPUTUSAN CAMAT SINGKAWANG
TIMUR
NOMOR 8 TAHUN
2010
TENTANG
PENETAPAN
PENGURUS TIM PENGGERAK PKK
KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
CAMAT SINGKAWANG TIMUR
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam
rangka mendukung upaya pemerintah dalam membina dan melaksanakan Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga di Kecamatan Singkawang Timur perlu melibatkan Tim
Penggerak Pemberdayaan Perempuan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) untuk
berpartisipasi aktif;
|
|
b.
|
bahwa untuk
melaksanakan point “a” diatas perlu penetapan susunan pengurus Tim Penggerak
PKK Kecamatan Singkawang Timur, dengan susunan kepengurusan yang solid dan
mampu bekerja sama dalam semua tingkatan organisasi;
|
|||
c.
|
bahwa
sehubungan dengan poin ”a” dan ”b” diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Camat Singkawang Timur.
|
|||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
3475);
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Rpublik
Indonesia Nomor 4119);
|
|||
3.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548);
|
|||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
|
|||
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|||
6.
|
Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan Keluarga;
|
|||
7.
|
Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 411.4/401/2005 tentang Pengesahan Hasil Rapat
Kerja Nasional VI Tim Penggerak PKK tanggal 12 Mei 2005;
|
|||
8.
|
Peraturan Daerah
Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2004
Nomor 5 Seri A);
|
|||
9.
|
Peraturan
Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2008 Nomor 5);
|
|||
10.
|
Peraturan
Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
(Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2008 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah kota Singkawang Nomor 14);
|
|||
11.
|
Peraturan
Walikota Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pemerintahan
dari Walikota Singkawang kepada Camat dan Lurah di wilayah Kota Singkawang
(Berita Daerah Kota Singkawang Tahun 2010 Nomor 9).
|
|||
Memperhatikan
|
:
|
1.
|
Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor : 411.4/401/2005 tentang pengesahan Hasil Rapat Kerja
Nasional VI Tim Penggerak PKK tanggal 12 Mei Tahun 2005;
|
|
2.
|
Arahan Ketua Tim
Penggerak PKK Kota
Singkawang tanggal
20 April 2010
pada Rapat Pengurus PKK Kecamatan Singkawang Timur;
|
|||
3.
|
Hasil Keputusan
Rapat Pengurus Tim Penggerak PKK Kecamatan Singkawang Timur tanggal 20 April
2010.
|
|||
MEMUTUSKAN :
|
||||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN CAMAT SINGKAWANG TIMUR TENTANG PENETAPAN
PENGURUS TIM PENGGERAK PKK KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
|
||
KESATU
|
:
|
Penetapan Pengurus
Tim Penggerak PKK Kecamatan Singkawang Timur dengan masa bakti periode
2010-2015, sebagaimana
tercantum pada lampiran keputusan ini.
|
||
KEDUA
|
:
|
Tim sebagaimana
dimaksud Diktum Kesatu Keputusan ini mempunyai tugas :
|
||
1.
|
Membantu
Pemerintah Kecamatan Singkawang Timur dalam penyebarluasan informasi di bidang
kesejahteraan keluarga;
|
|||
2.
|
Melakukan
penyuluhan, penerangan, sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat dalam
rangka menuju Keluarga Sehat Sejahtera melalui 10 (sepuluh) Program Pokok PKK;
|
|||
3.
|
Melakukan kerja
sama dengan instansi terkait dalam rangka peningkatan Program Pemberdayaan Perempuan,
Keluarga Berencana (KB), kesehatan, pendidikan, ekonomi masyarakat dan lingkungan
hidup.
|
|||
KETIGA
|
:
|
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana
mestinya.
|
||
Ditetapkan
di : Singkawang
Pada
Tanggal : 28 April 2010
CAMAT
SINGKAWANG TIMUR
PAULUS OKTAVIANUS KONI, S.Sos
Pembina
NIP.
19641029 198603 1 013
Tembusan :
1.
Walikota
Singkawang di Singkawang;
2.
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Singkawang di Singkawang;
3.
Kepala
BPMPKB Kota Singkawang di Singkawang;
4.
Kepala
Dinas Kesehatan Kota Singkawang di Singkawang;
5.
Ketua Puskesmas Kecamatan Singkawang Timur di Singkawang.
Lampiran
Keputusan Camat Singkawang Timur
Nomor : 8 Tahun
2010
Tanggal : 28 April
2010
SUSUNAN PENGURUS TIM
PENGGERAK
PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)
KECAMATAN
SINGKAWANG TIMUR
KETUA TP PKK : BRIGIDA SOFIAMONOI
WAKIL KETUA I : EDITA ACU, SKM
WAKIL KETUA II : SUSANTI
WAKIL
KETUA III : Dra.
KRESENSIA MULIA
BENDAHARA I : WIWIK APRIYANI, S.Pd
BENDAHARA
II : AGUSTINA
MAHMUD
SEKRETARIS I : PRAMUNING
SEKRETARIS II : Dra. SUNARTI
KELOMPOK KERJA I
KETUA : ROSDIANA
WAKIL KETUA : IMELDA WINARTI
SEKRETARIS : RUTH ACIP
ANGGOTA : 1. ASHRIANA YUSNITA
2. WIWIK EKAWATI
3.
HOMSUNI SAUL HIDAYAH
KELOMPOK KERJA II
KETUA : FALENTINA SYURYANI, S.Pd
WAKIL KETUA : PARINEM
SEKRETARIS : MARSELINA
ANGGOTA : 1. HOLIANA
2. NILAWATI
KELOMPOK KERJA III
KETUA : MARDIANA
WAKIL KETUA : SUMINI
SEKRETARIS : VERIANA HERLINA
ANGGOTA : 1. MARTINA
2. VERONIKA TANTI
3.
ASLINA
KELOMPOK KERJA IV
KETUA : AGUSTINA
WAKIL KETUA : NIKEN, SKM
SEKRETARIS : SURYANI
ANGGOTA : 1. NOVI
2. YUSTINA TITIN
3.
LILI SUHERTY
Ditetapkan
di : Singkawang
Pada
Tanggal : 28 April 2010
CAMAT SINGKAWANG
TIMUR
PAULUS OKTAVIANUS KONI, S.Sos
Pembina
NIP.
19641029 198603 1 013