Selasa, 31 Juli 2012

SK CAMAT SINGKAWANG TIMUR NO.8 TAHUN 2010 tentang PENETAPAN PENGURUS TIM PENGGERAK PKK KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR


PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR
Jalan Raya Singkawang-Bengkayang No.Telpon :(0562)3307132
                                                        S I N G K A W A N G


KEPUTUSAN CAMAT SINGKAWANG TIMUR
NOMOR 8 TAHUN 2010

TENTANG

PENETAPAN PENGURUS TIM PENGGERAK PKK
KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


CAMAT SINGKAWANG TIMUR

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam membina dan melaksanakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga di Kecamatan Singkawang Timur perlu melibatkan Tim Penggerak Pemberdayaan Perempuan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) untuk berpartisipasi aktif;






b.
bahwa untuk melaksanakan point “a” diatas perlu penetapan susunan pengurus Tim Penggerak PKK Kecamatan Singkawang Timur, dengan susunan kepengurusan yang solid dan mampu bekerja sama dalam semua tingkatan organisasi;






c.
bahwa sehubungan dengan poin ”a” dan ”b” diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Camat Singkawang Timur.




Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3475);






2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Rpublik Indonesia Nomor 4119);


















3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);






4.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);






5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);






6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan Keluarga;






7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 411.4/401/2005 tentang Pengesahan Hasil Rapat Kerja Nasional VI Tim Penggerak PKK tanggal 12 Mei 2005;






8.
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2004 Nomor 5 Seri A);






9.
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2008 Nomor 5);






10.
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang (Lembaran Daerah Kota Singkawang Tahun 2008 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah kota Singkawang Nomor 14);






11.
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pemerintahan dari Walikota Singkawang kepada Camat dan Lurah di wilayah Kota Singkawang (Berita Daerah Kota Singkawang Tahun 2010 Nomor 9).




Memperhatikan
:
1.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 411.4/401/2005 tentang pengesahan Hasil Rapat Kerja Nasional VI Tim Penggerak PKK tanggal 12 Mei Tahun 2005;






2.
Arahan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Singkawang tanggal 20 April 2010 pada Rapat Pengurus PKK Kecamatan Singkawang Timur;






3.
Hasil Keputusan Rapat Pengurus Tim Penggerak PKK Kecamatan Singkawang Timur tanggal 20 April 2010.








MEMUTUSKAN  :




Menetapkan
:

KEPUTUSAN CAMAT SINGKAWANG TIMUR TENTANG PENETAPAN PENGURUS TIM PENGGERAK PKK KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR




KESATU
:

Penetapan Pengurus Tim Penggerak PKK Kecamatan Singkawang Timur dengan masa bakti periode 2010-2015, sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.




KEDUA
:

Tim sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu Keputusan ini mempunyai tugas :



1.
Membantu Pemerintah Kecamatan Singkawang Timur dalam penyebarluasan informasi di bidang kesejahteraan keluarga;



2.
Melakukan penyuluhan, penerangan, sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat dalam rangka menuju Keluarga Sehat Sejahtera melalui 10 (sepuluh) Program Pokok PKK;



3.
Melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka peningkatan Program Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana (KB), kesehatan, pendidikan, ekonomi masyarakat dan lingkungan hidup.










KETIGA
:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di    :   Singkawang
Pada Tanggal     :   28 April 2010

CAMAT SINGKAWANG TIMUR


PAULUS OKTAVIANUS KONI, S.Sos
Pembina
NIP. 19641029 198603 1 013


Tembusan :
1.        Walikota Singkawang di Singkawang;
2.        Ketua Tim Penggerak PKK Kota Singkawang di Singkawang;
3.        Kepala BPMPKB Kota Singkawang di Singkawang;
4.        Kepala Dinas Kesehatan Kota Singkawang di Singkawang;
5.        Ketua Puskesmas Kecamatan Singkawang Timur di Singkawang.
































Lampiran Keputusan Camat Singkawang Timur
Nomor     :     8 Tahun 2010
Tanggal   :     28 April 2010


SUSUNAN PENGURUS TIM PENGGERAK
PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)
KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR


KETUA TP PKK                            :      BRIGIDA SOFIAMONOI
WAKIL KETUA I                          :      EDITA ACU, SKM
WAKIL KETUA II                         :      SUSANTI
WAKIL KETUA III                       :      Dra. KRESENSIA MULIA
BENDAHARA I                              :      WIWIK APRIYANI, S.Pd
BENDAHARA II                             :      AGUSTINA MAHMUD
SEKRETARIS I                              :      PRAMUNING
SEKRETARIS II                             :      Dra. SUNARTI

KELOMPOK KERJA I
KETUA                                             :      ROSDIANA
WAKIL KETUA                               :      IMELDA WINARTI
SEKRETARIS                                  :      RUTH ACIP
ANGGOTA                                       :      1. ASHRIANA YUSNITA
                                                                  2. WIWIK EKAWATI
                                                                  3. HOMSUNI SAUL HIDAYAH
                                                                 
KELOMPOK KERJA II
KETUA                                             :      FALENTINA SYURYANI, S.Pd
WAKIL KETUA                               :      PARINEM
SEKRETARIS                                  :      MARSELINA
ANGGOTA                                       :      1. HOLIANA
                                                                  2. NILAWATI

KELOMPOK KERJA III
KETUA                                             :      MARDIANA
WAKIL KETUA                               :      SUMINI
SEKRETARIS                                  :      VERIANA HERLINA
ANGGOTA                                       :      1. MARTINA
                                                                  2. VERONIKA TANTI
                                                                  3. ASLINA
                                
KELOMPOK KERJA IV
KETUA                                             :      AGUSTINA
WAKIL KETUA                               :      NIKEN, SKM
SEKRETARIS                                  :      SURYANI
ANGGOTA                                       :      1. NOVI
                                                                  2. YUSTINA TITIN
                                                                  3. LILI SUHERTY
                                                                                   

Ditetapkan di    :   Singkawang
Pada Tanggal     :   28 April 2010

CAMAT SINGKAWANG TIMUR


PAULUS OKTAVIANUS KONI, S.Sos
Pembina
NIP. 19641029 198603 1 013